Windows 7 | Januari 2012



In assemblies, there are all version of Windows 7 SP1 (a choice at installation). Each system with updates on January 13, 2012, UAC disabled and Hibernation, updated IE (9). System clean. Upon completion of the installation will be done automatically activated.

System requirements:
- 32-bit (x86) or 64-bit (x64) processor with a clock speed of 1 gigahertz (GHz) or higher;
- 1 gigabyte (GB) (32-bit) or 2 GB (64-bit system), memory (RAM);
- 16 gigabytes (GB) (32-bit) or 20 GB (64-bit system) hard-disk space;
- DirectX 9 graphics device with WDDM driver version 1.0 or higher.

Features:
- Automatic activation upon completion of installation;
- The maximum proximity to the original images;
- Integration of the latest updates (at the time of assembly).

In the assembly shown Next x86 version of Windows 7 SP1:
- Starter (Start);
- Homebasic (Home Basic);
- Homepremium (Home Premium);
- Professional (Professional);
- Ultimate (Ultimate);

In the assembly shown Next x64 version of Windows 7 SP1:
- Homebasic (Home Basic);
- Homepremium (Home Premium);
- Professional (Professional);
- Ultimate (maximum).

Integrated:
- Internet Explorer 9.

Deleted:
- Nothing is deleted.

Disabled:
- UAC;
- Hibernation.

Activation:
Upon completion of installation get activated and registered Windows 7 SP1, the chosen wording.

Updates:
Been updated to 13 January 2012 inclusive.

Availability:
Assemblies tested for operability.

Additional Information:
More detailed information on the screenshots.

Image Checksum x86:
CRC32: 9ED544BE
MD5: A79B056496EC73C5C3C883D3622CFEA6
SHA-1: 9D862F3EF1EBFC9EEDFEB231EF92B4C06D40E861

Image Checksum x64:
CRC32: CBEB7B7E
MD5: DA7B15F7FAA5FA9238C474880613A5DD
SHA-1: 2AD0DD250F1E98A84CE7DF9B6918BDF60A541EA5

On the file:
Enabling | reg code: not required
Language: English
File Format: Iso
Platform / OS: x86
Size of archive: 3.04 Gb

On the file:
Enabling | reg code: not required
Language: English
File Format: Iso
Platform / OS: x64
Size of archive: 4.08 Gb



Download Here :

Anda Remidi KKPI ?? Yuk Lihat Disini

HUKUM HUKUM DASAR ISLAM 

Setelah Tahu Rukun Islam dan Rukun Iman maka selanjutnya kita belajar mengenal hukum dasar yang ada pada agama islam, seperti diketahui bersama banyak sekali penjabaran-penjabaran dari hukum-hukum atau syariat-syariat agama yang di uraikan oleh ahli islam atau tokoh ulama, saya mencoba mengambil intisari dari begitu ragam dan perbedaan dari semuanya, sekali lagi saya tegaskan untuk tahu lebih jauh tentang agama islam perlu tahu dasar dasar yang pernah atau mungkin sudah diajarkan semasa sekolah dulu. langsung saja ke pokok pembahasannya :

Dasar Hukum Islam ada 5 (TAKLIFI) :

1. Wajib
2. Sunnah
3. Halal dan Haram
4. Makruh
5. Mubah

Penjelasannya :

1. Wajib. 
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.

terbagi  diantaranya :
  • Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
  • Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
  • Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
  • Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu'ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
  • Wajib Mutlak : hukum  yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji 
  • Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
  • Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja, kalau disengaja.....namanya...MALAS FULL.
  • Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum'at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
  • Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.

2. Sunnah.

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll.

terbagi  diantaranya :

  •  Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
  •  Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan  sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
  •  Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
  • Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll


3. Halal dan Haram. 

Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI  atau tokoh ulama indonesia haram. .

untuk halal saya belum mendapatkan tutorialnya dari pak ustadz, jadi yang saya urai hanya yang haram.

terbagi  diantaranya : 

  • Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur'an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
  • Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).


4. Makruh. 

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

5. Mubah. 

Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan  tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.




Mudahan-mudahan artikel ini bisa dijadikan batu loncatan untuk memulai mendalami lebih banyak hukum dan syariat agama islam, terutama dari saya pribadi. sekali lagi saya mohon maaaaaaaaffffff buat teman-teman blogger bawahsanya saya tidak buat posting mengenai bisnis, blogging, atau lainnya karena dalam 1 bulan ini saya berusaha mengajak rekan-rekan untuk belajar agama dari dini (awal), tidak usah berdebat atau muluk-muluk jika belum paham tentang dasar-dasarnya.
wassalamualaikum


===========================================


Tentang Kalimat Syahadat


Adalah dua kalimat yang merupakan satu ikatan dalam sebuah pengakuan, karena bermakna adanya yang menciptakan dan yang diciptakan, adanya yang membentuk dan yang dibentuk, adanya yang memerintah dan yang diperintah, yaitu Allah dan Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu Syahadat adalah wajib bagi yang melafazkan-nya, terlebih orang-orang yang mengaku dirinya muslim, beberapa pengertian tentang syahadat menurut pakar-pakar agama adalah :

1. Sebagai Sumpah / janji / ikrar.

Komitmen terhadap sebuah peraturan, sebelum mempelajari hal-hal lain tentang agama, karena-nya berada di urutan pertama, sebelum sholat, zakat, puasa dan haji.

contoh dalam satu sekolah ditentukan masuk jam 7 pagi pulang 12 siang, maka siswa yang patuh, mentaati peraturan maka dia tidak akan terlambat untuk berangkat sekolah. Karena saat dia mendaftar sudah menyetujui aturan-aturan yang diberlakukan disekolah tersebut.

contoh di suatu tempat kerja sudah ada peraturan jam kerja dari 8 pagi hingga 4 sore maka siapa karyawan yang teladan, dan berdedikasi baik akan terlihat dari sini, karena sebelum-nya saat melamar pekerjaan dia sudah berjanji / untuk mematuhi segala yang diputuskan perusahaan.


2. Sebagai Pembenar / Pengakuan.


kalimat "asyhadu" adalah saya bersaksi  berarti dia membenarkan, jadi jika orang belum memahami kalimat syahdat maka di belum bersaksi dan belum membenarkan/mengakui. Inilah yang dimaksud pembeda, antara yang bersaksi dan tidak.


3. Sebagai Pondasi dasar iman

Semua amalan dan ibadah muara-nya ada di dua kalimat syahdat ini yaitu beriman kepada Allah SWT dan Rasullullah (Nabi Muhammad SAW), tanpa syahadat maka robohlah segala amalan-amalan yang kita kerjakan.

contoh ada seorang dermawan, dan setiap ada bencana alam dia orang pertama yang memberikan sebagian hartanya untuk kemanusiaan, tapi amat disayangkan jikalau dia tidak pernah menyebut/mengucapkan kalimat Syahadat.

Contoh lagi orang miskin dengan segala kekurangan namun di dalam kehidupan bertetangga dia termasuk orang yang ramah tamah, baik hati tidak sombong, tutur katanya sopan santun, amaaaaatttt disayangkan dia tidak pernah tahu dan mencari tahu apa itu syahadat.


4. Sebagai Jaminan Masuk Syurga

didalam syadahat terdapat kalimat :



Dalam beberapa hadits rasullullah disebutkan :

" Maka sesungguhnya Allah mengharamkan atasnya neraka bagi orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena Allah" (HR. Bukhori-Muslim) 


SYARAT MENGUCAPKAN SYAHADAT :



1. Berilmu.

2. Yakin.

3. Menerima.

4. Patuh.

5. Ikhlas.

6. Jujur.

7. Cinta.



MEMBATALKAN SYAHADAT :



1. Sirik / menyekutukan Allah.

2. Menolak ajaran rasul.

3. Menghina Allah dan rasul.

4. Sihir / Guna-guna atau sejenisnya.

5. Sikap memusuhi dan membenci Allah dan Rasul.

6. Menyebut syahadat karena terpaksa atau dalam ancaman.

7. Kafir.


YANG WAJIB BACA SYAHADAT :



1. Muslim.

2. Mualaf.



RUKUN-RUKUN SYAHADAT :


1. An-Nafyu = Peniadaan dalam kalimat pertama tersebut " Laa ilaaha.." yang berarti menghapus syirik / kekafiran atau sejenisnya yang disembah selain Allah SWT.

2. Al-Itsbat= Penetapan dalam kalimat pertama tersebut " Illallaahu"yang berarti mewajibkan satu komitmen untuk  menyembah yang hak yaitu Allah SWT.

3. Ifrath = Berlebih - lebihan, dalam kalimat kedua pun terbagi 2 hal yaitu tersebut " Muhammadurasullullah"yang berarti Nabi adalah manusia (seorang hamba) dan jangan menjadikan dia sebagai sesembahan dengan meminta pertolongannya.

4. Tafrith = Meremehkan, dalam kalimat kedua pun terbagi 2 hal yaitu tersebut " Muhammadurasullullah"yang berarti Nabi utusan Allah jadi jangan memandang ajaran-nya sebagai agama picisan, tapi sebuah pedoman / petunjuk dari Allah melalui beliau sebagai hambanya.


KAPAN SYAHADAT DI-LAFAZKAN :



1. Saat dalam kandungan apabila dari keluarga muslim.(ada hadits-nya tapi saya lupa...)

2. Saat seseorang masuk islam dengan iklas (mualaf)

3. Saat mengumandangkan Adzan dan Iqomah

4. Saat mendirikan sholat wajib/sunnah

5. Saat bertobat akibat kelalaian seperti orang mengaku nabi, orang islam yang ajarannya menyimpang lalu dia mohon ampun


Semoga Uraian diatas ada manfaat-nya,dengan belajar..belajar dan belajar dari awal bisa menjadikan kita tahu sedikit tentang islam, dan saya berharap artikel-artikel tentang keberadaan agama islam tidak hanya diperuntukkan blogger muslim tapi juga non muslim agar bisa dijadikan bahan pertimbangan.waasalamualaikum wr.wb.

 

Follow Me

Untuk Order Windows 8 . Silahkan Hubungi di 08999 225 300 .